PASAL 2VOLUME DAN TATA CARA PEMBAYARAN1. Pembayaran fee didasarkan pada total volume riil batubara yang termuat di atas tongkang/kapal berdasarkan dokumen resmi Draft Survey atau Bill of Lading (BL).2. Pembayaran fee akan ditransfer oleh PIHAK PERTAMA ke rekening PIHAK KEDUA paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran dari Pembeli utama.3. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening berikut: [Nama Bank] Nomor Rekening: [No Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]
adalah instrumen hukum yang esensial bagi setiap pelaku industri batubara, khususnya bagi para perantara ( broker/agent ). Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti adanya kewajiban pembayaran, tetapi juga sebagai alat proteksi dari risiko pidana korupsi. surat perjanjian komitmen fee batubara verified
Nama Lengkap, Jabatan, Nama Perusahaan, Alamat, dan NPWP. PASAL 2VOLUME DAN TATA CARA PEMBAYARAN1
Besaran fee wajib ditulis dalam angka dan huruf secara spesifik per metrik ton. Contoh: Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per Metrik Ton, atau USD 1.00 (satu Dollar Amerika Serikat) per Metrik Ton. 4. Volume dan Durasi Kontrak Besaran fee wajib ditulis dalam angka dan huruf
3.2. Pembayaran Fee akan dilakukan setelah dana hasil penjualan (proceeds) diterima oleh Pihak Pertama dari Pembeli Akhir atau sesuai dengan jadwal pembayaran yang disepakati (misalnya: setelah Financial Instrument diterima atau setelah pembayaran pertama/TT).
5.1. Menyediakan data dan dokumen Produk yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 5.2. Menyelesaikan proses kontrak jual-beli dengan Pembeli yang diperkenalkan oleh Pihak Kedua. 5.3. Membayarkan Fee kepada Pihak Kedua tepat waktu sesuai kesepakatan tanpa penundaan atau pemotongan biaya apapun.
PASAL 2VOLUME DAN TATA CARA PEMBAYARAN1. Pembayaran fee didasarkan pada total volume riil batubara yang termuat di atas tongkang/kapal berdasarkan dokumen resmi Draft Survey atau Bill of Lading (BL).2. Pembayaran fee akan ditransfer oleh PIHAK PERTAMA ke rekening PIHAK KEDUA paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran dari Pembeli utama.3. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening berikut: [Nama Bank] Nomor Rekening: [No Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]
adalah instrumen hukum yang esensial bagi setiap pelaku industri batubara, khususnya bagi para perantara ( broker/agent ). Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti adanya kewajiban pembayaran, tetapi juga sebagai alat proteksi dari risiko pidana korupsi.
Nama Lengkap, Jabatan, Nama Perusahaan, Alamat, dan NPWP.
Besaran fee wajib ditulis dalam angka dan huruf secara spesifik per metrik ton. Contoh: Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per Metrik Ton, atau USD 1.00 (satu Dollar Amerika Serikat) per Metrik Ton. 4. Volume dan Durasi Kontrak
3.2. Pembayaran Fee akan dilakukan setelah dana hasil penjualan (proceeds) diterima oleh Pihak Pertama dari Pembeli Akhir atau sesuai dengan jadwal pembayaran yang disepakati (misalnya: setelah Financial Instrument diterima atau setelah pembayaran pertama/TT).
5.1. Menyediakan data dan dokumen Produk yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 5.2. Menyelesaikan proses kontrak jual-beli dengan Pembeli yang diperkenalkan oleh Pihak Kedua. 5.3. Membayarkan Fee kepada Pihak Kedua tepat waktu sesuai kesepakatan tanpa penundaan atau pemotongan biaya apapun.